Suci dari najis merupakan salah satu dari Syarat Sah nya Shalat, setelah saya membahas macam - macam najis dan berikut di bawah ini Saya Akan menuliskan tentang tata cara menghilangkan najis, yaitu ;
1 . Cara menghilangkan najis Mughallazhah
Yaitu dengan cara di basuh oleh air yang bersih sebanyak 7X dan salah satunya di campur atau di tambah tanah ( campuran air + tanah ).
2 . Cara menghilangkan najis mukhafafah
Yaitu cukup di basuh oleh air pada tempat yang terkena najis nya.
3 . Cara menghilangkan najis mutawassithah
Yaitu dapat suci dengan cara di basuh dengan air sekali saja, asal sifat-sifat najis nya ( warna, bau, dan rasanya ) it hilang. Adapun dengan cara tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar