Sabtu, 01 Februari 2014

Cara Menghilangkan Najis

Suci dari najis merupakan salah satu dari Syarat Sah nya Shalat, setelah saya membahas macam - macam najis dan berikut di bawah ini Saya Akan menuliskan tentang tata cara menghilangkan najis, yaitu ;

1 . Cara menghilangkan najis Mughallazhah

Yaitu dengan cara di basuh oleh air yang bersih sebanyak 7X dan salah satunya di campur atau di tambah tanah ( campuran air + tanah ).

2 . Cara menghilangkan najis mukhafafah

Yaitu cukup di basuh oleh air pada tempat yang terkena najis nya.

3 . Cara menghilangkan najis mutawassithah

Yaitu dapat suci dengan cara di basuh dengan air sekali saja, asal sifat-sifat najis nya ( warna, bau, dan rasanya ) it hilang. Adapun dengan cara tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. 

Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar