Jumat, 17 Januari 2014

Macam - Macam Najis

Najis Ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :


  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang.
  2. Darah,
  3. Nanah,
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur,
  5. Anjing dan babi,
  6. Minuman keras seperti arak, dan sebagainya, dan
  7. Bagian angota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya dan masih hidup.
Pembagian najis

Najis dapat di bagi menjadi 3, yatu :

1. Najis Mukhafafah ( ringan ) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mughaladzah ( berat ) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.

3. Najis Mutawassithah ( sedang ) ialah najis yang selain dari dua najis di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dubur manusia atau binatang, kecuali air mani. Barang cair yang memabukan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis Mutawassithah di bagi menjadi 2, yaitu :


  • Najis 'ainiyah yaitu najis yang berjudul yaitu yang nampak dan kelihatan.
  • Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagai nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar