1. Mukalaf
Yaitu orang muslim yang di kenai kewajibanatau perintah dan menjauhi larangan Agama, karena telah dewasa dan berakal sempurna ( akil baligh ) serta telah mendengar seruan Agama.
Baligh yaitu :
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila
- mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
- telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
- telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
Hukum - Hukum Islam
a. Wajib
Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu di bagi menjadi 2, yaitu :
- Wajib 'ain ialah yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf, seperti shalat lima waktu, puasa, dan sebagainya.
- Wajib kifayah ialah suatu kewajibanyang telah di anggap cukupapabilatelah di kerjakan oleh sebagian dari orang-orangmukalaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang tidak mengerjakan nya seorangpun. fardu kifayah seperti mensolati mayat, menguburkan, dan sebagainya.
b. Sunat
Yaitu suatu perkarayang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat di bagi menjadi 2, yaitu :
- Sunat Mu'akad ialah sunat yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti shalat sunat tarawih, shalat dua hari raya ( idul fitri dan idul adha ), dan sebagainya.
- Sunat Ghairu mu'akad yaitu sunat biasa.
c. Haram
Yaitu suatu perkarayang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilaksanakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, judi, mendurhakai orang tua, dan lain-lain.
d. Makruh
Yaitu suatu perkarayang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, jengkol, dan lain sebagainya.
e. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula mendapat dosa, begitu pula sebaliknya. Jelasnya boleh saja di tinggalkan dan boleh juga di kerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar