Shlat Jama’ dan Qashar. Dalam pelaksanaan Shalat fardu lima
waktu manakalanya kita sedang melakukan perjalanan jauh, yang tidak
memungkinkan untuk melakukan Shalat di perjalanan , Oleh karena itu dalam
aturan agama islam untuk meringankan
umat nya karena shalat itu wajib di laksanakan maka Shalat bisa di lakukan
dengan di Jama’ ataupun Qashar.
Shalat jama’ yaitu
shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang
dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Asar
dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan shalat
magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan
shalat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan shalat
Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ
اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ
العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ
يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia
berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia
mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah
masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu)
kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Shalat jamak boleh
dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
1. Dalam
perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
2. Perjalanan
itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3. Dalam
keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan
lebat, angin topan dan bencana alam.
Shalat fardu yang boleh
dijamak adalah shalat duhur dengan asar dan shalat magrib dengan ‘isya.
Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh
menjamak shalat asar dengan magrib.
Shalat jamak dapat
dilaksanakan dengan dua cara:
1. Jamak
Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak (menggabung) dua shalat yang
dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak shalat dzuhur dengan
asar, dikerjakan pada waktu dzuhur (4 rakaat shalat duhur dan 4 rakaat shalat
asar) atau menjamak (menggabung) shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada
waktu magrib (3 rakaat shalat magrib dan kemudian 4 rakaat shalat ‘isya).
2. Jamak
Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak (menggabungkan) dua shalat yang
dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat dzuhur dengan ashar,
dikerjakan pada waktu asar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya
dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat
jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama,
mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi
perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka
harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan
salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau
sebaliknya.
1. 2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
2. Cara
Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur
dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat,
dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai
berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
” Saya niat salat salat
duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena
Allah Ta’ala”
2) Takbiratul
ihram
3) Salat
duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar
empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah
ta’ala.
6) Takbiratul
Ihram
7) Salat asar
empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus
langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir,
berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
1. Cara
Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib
dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat
rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai
berikut:
1) Berniat
menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat
magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena
Allah Ta’ala”
3) Takbiratul
ihram
4) Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat
‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena
Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul
Ihram
9) Salat
‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)
Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang
pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu
salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan
menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun
salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Shalat Qasar
Shalat qasar adalah shalat
yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan shalat fardu dengan cara
meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardu yang boleh
diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dzuhur , ahsar
dan ‘isya.
Hukum melaksanakan shalat
qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al
Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka
bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang
orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.”
Q.S.(An Nisa[4]: 101)
1. Syarat
Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar
sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang
dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang
yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
1. Praktik
Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar
duhur.
Tata caranya sebagai
berikut:
1. Berniat
salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
2.
Artinya: “ saya berniat
salat isya' dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
1. Takbiratul
ihrom.
1. Salat
dua rakaat
2. Salam.
1. C. Salat Jamak Qasar
2. Pengertian
Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah
menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama
dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara
takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat
melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi
syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar
manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak
menghendaki kesukaran pada hambaNya.
1. Praktik
Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim:
misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
1. Berniat
menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai
berikut:
“ Saya berniat salat
duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar
karena Allah Ta’ala”
1. Takbiratul
ihram.
2. Salat
duhur dua rakaat (diringkas)
3. Salam.
4. Berdiri
dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
“ Saya berniat salat asar
dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena
Allah Ta’ala”
1. Takbiratul
ihram.
2. Salat
asar dua rakaat (diringkas)
3. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai
berikut:
1. Berniat
menjamak qasar salat magrib dengan jamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai
berikut:
“ Saya berniat salat
magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena
Allah Ta’ala.”
1. Takbiratul
ihram.
2. Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
3. Salam.
4. Berdiri
dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
“ Saya berniat salat
isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar
karena Allah Ta’ala.”
1. Takbiratul
Ihram.
2. Salat
isya’ dua rakaat (diringkas)
3. Salam
Wassalam.
Semoga bermanfa'at.
Wassalam.
Semoga bermanfa'at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar