Jumat, 17 Januari 2014

Macam - Macam Najis

Najis Ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :


  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang.
  2. Darah,
  3. Nanah,
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur,
  5. Anjing dan babi,
  6. Minuman keras seperti arak, dan sebagainya, dan
  7. Bagian angota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya dan masih hidup.
Pembagian najis

Najis dapat di bagi menjadi 3, yatu :

1. Najis Mukhafafah ( ringan ) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mughaladzah ( berat ) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.

3. Najis Mutawassithah ( sedang ) ialah najis yang selain dari dua najis di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dubur manusia atau binatang, kecuali air mani. Barang cair yang memabukan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis Mutawassithah di bagi menjadi 2, yaitu :


  • Najis 'ainiyah yaitu najis yang berjudul yaitu yang nampak dan kelihatan.
  • Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagai nya.

Tharah / Bersuci



A. Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci, Thaharah menirut syara’ yaitu suci dari hadats dan najis. Suci dari Hadats yaitu dengan cara Wudlu apabila hadats nya hadats kecil, dan mandi wajib apabila hadats nya hadats besar. Sedangkan suci dari najis yaitu dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, dan pakaian.


1.       Macam-macam air

Air yang di pake haruslah air yang bersih ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :

a.       Air hujan
b.      Air sumur
c.       Air laut
d.      Air sungai
e.      Air salju
f.        Air telaga
g.       Air embun

2.       Pembagian air

Di tinjau dari segi hokum nya di bagi menjadi empat yaitu :

a.       Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak, artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. (air mutlak artinya air yang sewajar nya).
b.      Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan, yaitu air musyamas ( air yang di panaskan dengan matahari ) ditempat logam yang bukan emas.
c.       Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti  Air musta’mal yaitu telah di gunakan untuk bersuci untuk menghilangkan hadats ataumenhghilangkan najis kalau tidak berubah rupa, rasa beserta bau nya.
d.      Air mutanajis yaitu air yang kena najis sedang jumlah air nya kurang dari dua kulah,air ini tidak suci dan juga tidak dapat mensucikan.  Jika lebih dari dua kulah  dan tidak berubah sifat nya maka sah untuk dipakai bersuci dan dapat mensucikan.

Dua kulah sama dengan 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besar bak nya kira-kira 60cm persegi.

Peringatan !!!

Ada satu jenis air lagi yaitu air suci dan mensucikan tetapi haram memakai nya yaitu air yang di peroleh dari hasil mencuri / ghasab, mengambil tanpa izin.





Selasa, 14 Januari 2014

Syarat Dan Rukun

A. Syarat

Syarat yaitu suatu yang harus di tepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat - syarat tersebut tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

B. Rukun

Rukun yaitu suatu yang harus di kerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti takbiratul ihram, membaca fatihah,  dalam shalat yang merupakan bagian dari shalat. Berarti shalat tanpa fatihah atau takbiratul ihram berarti shalat itu tidak sah.

C. Sah

Sah artinya cukup syarat dan rukun nya.

D. Batal

Batal yaitu tidak cukup syarat dan rukun nya atau tidak betul. Apabila suatu ibadah atau pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nya itu tidak sah atau di anggap batal.

Hukum Dalam Islam

Hukum Islam

1. Mukalaf

Yaitu orang muslim yang di kenai kewajibanatau perintah dan menjauhi larangan Agama, karena telah dewasa dan berakal sempurna ( akil baligh ) serta telah mendengar seruan Agama.

Baligh yaitu :

Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila
  • mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
  • telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
  • telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)

Hukum - Hukum Islam

a. Wajib
Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu di bagi menjadi 2, yaitu :

  • Wajib 'ain ialah yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf, seperti shalat lima waktu, puasa, dan sebagainya.
  • Wajib kifayah ialah suatu kewajibanyang telah di anggap cukupapabilatelah di kerjakan oleh sebagian dari orang-orangmukalaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang tidak mengerjakan nya seorangpun. fardu kifayah seperti mensolati mayat, menguburkan, dan sebagainya.
b. Sunat
Yaitu suatu perkarayang apabila di kerjakan mendapat pahala, dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat di bagi menjadi 2, yaitu :

  • Sunat Mu'akad ialah sunat yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti shalat sunat tarawih, shalat dua hari raya ( idul fitri dan idul adha ), dan sebagainya.
  • Sunat Ghairu mu'akad yaitu sunat biasa.
c. Haram
Yaitu suatu perkarayang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilaksanakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, judi, mendurhakai orang tua, dan lain-lain.

d. Makruh
Yaitu suatu perkarayang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, jengkol, dan lain sebagainya.

e. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula mendapat dosa, begitu pula sebaliknya. Jelasnya boleh saja di tinggalkan dan boleh juga di kerjakan.