Puasa sunah yaitu puasa yang sering di lakukan
oleh Nabi Muhammad SAW selain puasa wajib di bulan ramadhan diantaranya :
1. Puasa 6 hari dibulan
syawwal
Berdasarkan hadits Abu
Ayyub Al-Anshari bahwa Raulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ
ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“barangsiapa yang
berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal,maka dia
seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR.Muslim: 1164 )
Hadits ini merupakan
nash yang jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa enam hari dibulan syawwal.
Adapun sebab mengapa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menyamakannya dengan
puasa setahun lamanya, telah disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa
beliau berkata:
“berkata para
ulama: sesungguhnya amalan tersebut sama kedudukannya dengan puasa sepanjang tahun,sebab
satu kebaikannya nilainya sama dengan sepuluh kali lipat, maka bulan ramadhan
sama seperti 10 bulan,dan enam hari sama seperti dua bulan.” (Syarah
Nawawi:8/56)
Hal ini dikuatkan
dengan hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
صيام شهر رمضان بعشرة
أشهر وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام سنة
“berpuasa ramadhan
seimbang dengan sepuluh bulan,dan berpuasa enam hari seimbang dengan dua
bulan,maka yang demikian itu sama dengan berpuasa setahun.” (HR.Nasaai
dalam Al-kubra (2860),Al-Baihaqi (4/293),dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’
(4/107).
Bacaan niat puasa
sunnah di bulan 6 hari Syawal :
نويت صوم شهر شوال سنة
لله تعالى
Artinya :Saya niat puasa bulan Syawwal , sunnah
karena Allah ta’ala.
2) Puasa senin dan
kamis
Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu bahwa
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari senin?
Maka beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ
فيه وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أو أُنْزِلَ عَلَيَّ فيه
“itu adalah hari
yang aku dilahirkan padanya,dan aku diutus,atau diturunkan kepadaku (wahyu).”
(HR.Muslim:1162)
Juga diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dan yang lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya
tentang puasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam, maka beliau menjawab:
وَكَانَ يَتَحَرَّى
صِيَامَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
“adalah beliau
senantiasa menjaga puasa pada hari senin dan kamis” (HR.Tirmidzi
(745),Ibnu Majah:1739,An-Nassai (2187),Ibnu Hibban (3643).dan dishahihkan
Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah)
Juga diriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wasalam berpuasa pada
hari senin dan kamis. Lalu ada yang bertanya: sesungguhnya engkau senantiasa
berpuasa pada hari senin dan kamis? Beliau menjawab:
تُفَتَّحُ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ
بِاللَّهِ شيئا إلا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا
“dibuka pintu-pintu
surga pada hari senin dan kamis,lalu diampuni (dosa) setiap orang yang tidak
menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun,kecuali dua orang yang saling
bertikai,dikatakan: biarkan mereka berdua sampai keduanya berbaikan.”
(HR.Tirmidzi (2023),Ibnu Majah (1740),dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bacaan niat puasa hari
senin :
Saya niat puasa hari
senin, sunat karena Allah ta'ala
Bacaan niat puasa sunah
hari kamis :
Artinya :
Puasa senin kamis ini
boleh kerjakan di bulan apa saja, kecuali di hari-hari yang dilarang untuk
puasa seperti pada hari raya idul fitri sama idul adha dan pada hari tasyrik
yaitu tgl 11,12, dan 13 dzulhijah apabila hari senin dan kamis nya jatuh pada
waktu yang dilarang untuk berpuasa maka di larang untuk melaksanakan nya.
3) Puasa Dawud
Alaihissalam
Berdasarkan hadits yang
datang dari Abdullah bin Amr bin ‘Al-Ash radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam bersabda
أَحَبُّ الصِّيَامِ إلى
اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ كان يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا وَأَحَبُّ
الصَّلَاةِ إلى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ كان يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ
ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ
“puasa yang paling
dicintai Allah Ta’ala adalah puasa Dawud,beliau berpuasa sehari dan berbuka
sehari.Dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Dawud,beliau
tidur dipertengahan malam,lalu bangun (shalat) pada sepertiga malam,dan tidur
pada seperenamnya.” (HR.Bukhari :3238,dan Muslim:1159)
Dalam riwayat lain
beliau shallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
لَا صَوْمَ فَوْقَ
صَوْمِ دَاوُدَ عليه السَّلَام شَطْرَ الدَّهَرِ صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا
“tidak ada puasa
(yang lebih utama) diatas puasa Dawud Alaihisssalam,setengah tahun,berpuasalah
sehari dan berbukalah sehari.” (HR.Bukhari: 1879,Muslim:1159)
Bacaan niat puasa daud
:
نويت صوم داود سنة لله تعالى
Artinya :Saya niat puasa Daud , sunnah
karena Allah ta’ala
4) Puasa tiga hari
dalam sebulan
Kita disunnahkan
berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan
puasa pada Ayyamul bidh, yaitu
pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut
disebut ayyamul
bidh (hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan
purnama dengan sinar rembulannya yang putih.
Berdasarkan hadits
Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam berkata kepadanya:
وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ
تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ
أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“dan sesungguhnya
cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan,karena sesungguhnya bagimu
pada setiap kebaikan mendapat sepuluh kali semisalnya,maka itu sama dengan
berpuasa setahun penuh.” (HR.Bukhari:1874,Muslim:1159)
Juga diriwayatkan oleh
Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya oleh Mu’adzah Al-Adawiyyah: apakah
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam senantiasa berpuasa tiga hari dalam setiap
bulan? Maka beliau menjawab: iya.Lalu ditanya lagi: pada hari yang mana dari
bulan tersebut? Beliau menjawab:
لم يَكُنْ يُبَالِي من
أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
“beliau tidak
peduli dihari yang mana dari bulan tersebut ia berpuasa.” (HR.Muslim:1160)
Juga dari hadits Abu
Hurairah radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي e
بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ من كل شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ
أُوتِرَ قبل أَنْ أَنَامَ
“Teman setiaku
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam memberi wasiat kepadaku untuk berpuasa tiga
hari dalam setiap bulan,mengerjakan shalat dua raka’at dhuha,dan agar aku
mengerjakan shalat witir sebelum aku tidur.” (HR.Bukhari:1180)
Hadits ini menjelaskan
bahwa diperbolehkan pada hari yang mana saja dari bulan tersebut ia
berpuasa,maka ia telah mengamalkan sunnah.Namun jika ia ingin mengamalkan yang
lebih utama lagi,maka dianjurkan untuk berpuasa pada pertengahan bulan
hijriyyah, yaitu tanggal 13,14 dan 15. Hal ini berdasarkan hadits yang datang
dari Abu Dzar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam
bersabda:
يا أَبَا ذَرٍّ إذا
صُمْتَ من الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ
عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“wahai Abu
Dzar,jika engkau hendak berpuasa tiga hari dalam sebulan,maka berpuasalah pada
hari ketiga belas,empat belas dan lima belas.”
(HR.Tirmidzi:761,An-Nasaai:2424,ahmad:5/162,Ibnu Khuzaimah: 2128,Al-Baihaqi:
4/292.Dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’:4/101-102)
Puasa tiga hari
dipertengahan bulan ini disebut dengan hari-hari putih. Dalam riwayat lain dari
hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu,beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ e أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاثَةَ أَيَّامِ الْبِيضِ ثَلاثَ
عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam memerintah kami untuk berpuasa tiga hari-hari putih
dalam setiap bulan:13,14 dan 15.” (HR.Ibnu Hibban:3656)
disebut sebagai “hari-hari
putih” disebabkan karena malam-malam yang terdapat pada tanggal tersebut
bulan bersinar putih dan terang benderang. (lihat:fathul Bari:4/226)
Yang lebih menunjukkan
keutamaan yang besar dalam berpuasa pada hari-hari putih tersebut, dimana Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan amalan ini. Sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata:
كان رسول اللَّهِ صلى
اللَّهُ عليه وسلم لا يَدَعُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيضِ في سَفَرٍ وَلا حَضَرٍ
“adalah Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan puasa pada hari-hari
putih,baik diwaktu safar maupun disaat mukim.” (HR.At-thabarani:
,dishahihkan Al-Albani dalam shahihul jami’:4848).
Bacaan niat puasa
sunnah 3 hari setiap bulan (ayyamul bidh / hari-hari putih)
.نويت صوم ايام البيض سنة لله تعالى
Artinya :
Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah
karena Allah ta’ala
5) Puasa Arafah
Berdasarkan hadits Abu
Qatadah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam ditanya
tentang puasa pada hari arafah,Beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ
الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“menghapus dosa
setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR.Muslim:1162)
Kecuali bagi mereka
yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji,maka tidak
dianjurkan berpuasa pada hari itu. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas
radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam berbuka di Arafah,Ummul
Fadhl mengirimkan segelas susu kepada beliau,lalu beliau meminumnya.” (HR.Tirmidzi:
750,dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)
Juga diriwayatkan dari
hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu bahwa beliau ditanya tentang hukum berpuasa
pada hari Arafah di Arafah?,beliau menjawab”
حَجَجْتُ مع النبي e فلم
يَصُمْهُ وَمَعَ أبي بَكْرٍ فلم يَصُمْهُ وَمَعَ عُمَرَ فلم يَصُمْهُ وَمَعَ
عُثْمَانَ فلم يَصُمْهُ وأنا لَا أَصُومُهُ ولا آمُرُ بِهِ ولا أَنْهَى عنه
“aku menunaikan
ibadah haji bersama Nabi shallahu ‘alaihi wasalam dan beliau tidak berpuasa
pada hari itu,aku bersama Abu Bakar radhiallahu’anhu beliau pun tidak berpuasa
padanya,aku bersama Umar dan beliau pun tidak berpuasa padanya,aku bersama
Utsman dan beliau pun tidak berpuasa padanya. Dan akupun tidak berpuasa
padanya,dan aku tidak memerintahkannya dan tidak pula melarangnya.”
(HR.Tirmidzi:751.Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)
6)Puasa dibulan
muharram,khususnya pada hari ‘Asyura (10 muharram)
Bulan muharram adalah
bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa padanya. Berdasarkan hadits
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam
bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ
بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ
الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“puasa yang paling
afdhal setelah ramadhan adalah bulan Allah: muharram,dan shalat yang paling
afdhal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR.Muslim:1163)
Dan diantara hari-hari
dibulan tersebut,lebih dianjurkan lagi berpuasa pada hari Asyura,yaitu tanggal
10 muharram. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan sangat dianjurkannya
berpuasa pada hari ‘Asyura. Diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha
bahwa beliau berkata:
أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فلما
فُرِضَ رَمَضَانُ كان من شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَeكان رسول اللَّهِ
Adalah Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan (perintah yang mewajibkan) puasa
pada hari ‘Asyura. Maka tatkala telah diwajibkannya ramadhan,maka siapa yang
ingin berpuasa maka silahkan dan siapa yang ingin berbuka juga boleh.”
(HR.Bukhari:1897,Muslim: 1125)
Dalam riwayat Muslim
dari hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam ditanya
tentang puasa pada hari ‘Asyura,maka beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ
الْمَاضِيَةَ
“menghapus dosa setahun
yang telah lalu.” (HR.Muslim:1162)
Dan juga dianjurkan
berpuasa pada tanggal sembilan muharram,berdasarkan hadits Ibnu abbas
radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata: tatkala Rasulullah shallahu ‘alaihi
wasalam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya.
Mereka (para shahabat) berkata:wahai Rasulullah,itu adalah hari yang diagungkan
oleh Yahudi dan Nashara. Maka bersabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam :
jika tiba tahun yang berikutnya,insya Allah kita pun berpuasa pada hari kesembilan.
Namun belum tiba tahun berikutnya hingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam
wafat.” (HR.Muslim:1134)
Bacaan niat puasa
sunnah hari asyura (puasa di tgl 10 bulan muharam):
نويت صوم عشر سنة لله تعالى
Artinya :Saya niat puasa hari ’Asyura , sunnah
karena Allah ta’ala
7) Puasa dibulan
sya’ban
Diantara bulan yang
dianjurkan memperbanyak puasa adalah dibulan sya’ban. Berdasarkan hadits Aisyah
radhiallahu anha bahwa beliau berkata:
اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إلا رَمَضَانَ وما
رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا منه في شَعْبَانَeفما رأيت رَسُولَ
اللَّهِ
“aku tidak pernah
melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam menyempurnakan puasa sebulan penuh
kecuali ramadhan,dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
dari bulan sya’ban,” (HR.Bukhari:1868)
Kecuali pada hari-hari
terakhir,sehari atau dua hari sebelum ramadhan ,tidak diperbolehkan berpuasa
pada hari itu,terkecuali seseorang yang menjadi hari kebiasaannya berpuasa maka
dibolehkan,seperti seseorang yang terbiasa berpuasa senin kamis,lalu sehari
atau dua hari tersebut bertepatan dengan hari senin atau kamis. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wasalam bahwa beliau bersabda:
لَا تَقَدَّمُوا
رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ ولا يَوْمَيْنِ إلا رَجُلٌ كان يَصُومُ صَوْمًا
فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian
mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari dan dua hari,kecuali seseorang yang
biasa berpuasa pada hari itu maka boleh baginya berpuasa. (HR.Muslim:1082)
Semoga Allah senantiasa
menambah ilmu yang bermanfaat dan amal saleh kita yang senantiasa diterima
disisi-Nya.
نويت صوم شهر شعبان سنة لله تعالى
Artinya :
Saya niat puasa bulan sya’ban , sunnah karena
Allah ta’ala
Ada beberapa aturan
dalam puasa sunnah yang mesti diperhatikan.
1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar
jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan
puasa. Berbeda dengan puasa wajib yang niatnya harus dilakukan sebelum terbit
fajar.
Dalil yang menjelaskan
nya adalah hadits ‘Aisyah berikut ini.
Dari Aisyah Ummul
Mukminin, ia berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ
». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا
آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ
فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada suatu hari,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu
mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu,
saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami
berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang
terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari,
sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154).
Imam Nawawi memberi
judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di
siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya
membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa
sunnah.
Dalil yang menjelaskan
nya adalah hadits ‘Aisyah yang telah di sebutkan di atas.
Ada dua pelajaran yang
bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An
Nawawi rahimahullah:
Puasa sunnah niatnya
boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat).
Inilah pendapat mayoritas ulama.
Puasa sunnah boleh
dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi
puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya,
begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari
sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi
mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk
tetap menyempurnakan puasa tersebut. (Syarh Muslim, 8: 35)
3.Seorang istri tidak
boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin
suaminya.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ
وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang
wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR.
Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026). Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam
Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat
dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah
larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab
pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan
istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh
istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri
melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”
(Syarh Muslim, 7: 115)
Lalu bagaimana jika
suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar?
Jawabannya, boleh
ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika
suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang
dengannya.
PENGARUH PUASA SUNNAH
1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabb-Nya dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah berfirman,
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)
4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.
1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabb-Nya dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah berfirman,
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)
4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar